Bareskrim Bongkar Sindikat Online Scam di 4 Negara, 823 WNI Jadi Korban usai Diimingi Kerja di Dubai
Bareskrim bongkar sindikat online scam di 4 negara, 823 WNI jadi korban usai diimingi kerja di Dubai.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat online scam jaringan internasional.
Sindikat online scam ini memakan korban 823 warga negara Indonesia (WNI) dan menyebabkan kerugian Rp59 miliar.
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan mengatakan, sindikat ini terbongkar setelah adanya informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia di Timur Tengah, 31 Mei 2023 lalu.
Saat itu, ada laporan mengenai pemulangan WNI yang dipekerjakan oleh pelaku penipuan online internasional.
Online scam tersebut dilakukan dengan menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu melalui media online, seperti Telegram dan WhatsApp (WA).
"Yang berisikan link log in website terkait dengan tugas yang akan dikerjakan, yang merugikan beberapa negara. Yaitu Indonesia, Thailand, India, dan China," ucap Himawan, dikutip dari tayangan Kompas TV.
"Diawali dari laporan polisi yang kami terima, yang sampai saat ini ada 189 laporan polisi dan kemungkinan akan terus berkembang," imbuh dia.
Sejak 2022, sudah ada 823 WNI yang menjadi korban online scam ini.
Para korban diiming-imingi pekerjaan di Dubai dengan gaji sekitar Rp15 juta per bulan.
Namun, rupanya pekerjaan yang ditawarkan dengan kenyataannya berbeda jauh.
Baca juga: WN China Operator online scam Ditangkap Bareskrim Polri di Bandung
"Sesampainya di lokasi mereka diperintahkan menyerahkan paspor kepada seseorang yang bekerja sebagai penerjemah pimpinan WNA kepada operator pekerja," jelasnya.
"Kemudian di-briefing di lokasi bahwa tugas operator mencari korban WNI dengan teknik social engineering," lanjut dia.
Para korban diminta menawarkan pekerjaan hingga investasi dengan keuntungan yang direkayasa.
Setelah satu minggu dipaksa menipu secara online, para korban akhirnya melarikan diri.
Dari situlah, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus online scam yang berujung tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.
4 Tersangka Ditangkap
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas satu WNA dan tiga WNI.
WNA berinisial ZS diduga berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan TPPO.
ZS ditangkap di Abu Dhabi pada 27 Juni 2024.
Selain menangkap ZS, polisi berhasil mengungkap keterlibatan tiga WNI dalam kasus ini.
Baca juga: Tipu 800 WNI, WNA Cina Otak Pelaku online scam Ditangkap Bareskrim Polri di Timur Tengah
Mereka adalah H, M, dan NSS.
Dalam kasus ini, H berperan sebagai operator dan ditangkap pada 28 Juni 2024 lalu.
M ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024. M berperan dalam praktik TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan tenaga kerja asal Indonesia.
Sementara, NSS diringkus pada 30 Agustus 2023 dan telah divonis 3,5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)