Modus Sindikat Penipuan Online, Tawari Kerja Paruh Waktu, Total Kerugian di 4 Negara Rp1,5 T
Bareskrim Polri membongkar kasus scam online jaringan internasional yang rugikan empat negara Rp1,5 triliun, Selasa (16/7/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
Terdiri satu orang warga negara asing dan 3 warga negara Indonesia.
Dari keempat orang itu, ada tersangka berinisial ZS, warga negara China yang memimpin jaringan penipuan ini.
Pelaku tersebut, diketahui merupakan pimpinan scam online jaringan internasional.
"Tersangka ZS yaitu warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga negara asing melaksanakan operasi scam luar negeri," kata Himawan.
ZS ditangkap pada 27 Juni 2024, ia dijemput di Abu Dhabi dan dilakukan penangkapan saat tiba di Indonesia.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.
Tiga pelaku warga Indonesia itu, berinisial NSS, H, dan M, yang berperan membantu ZS dalam melakukan aksi penipuan internasional.
Satu tersangka berinisial H ditangkap pada 28 Juni 2024, berperan sebagai operator.
Lalu, tersangka M ditangkap pada 3 Juli 2024 di Batam, berperan sebagai pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO).
"Tersangka M ditangkap 3 Juli 2024 di Batam berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka inisial ZS," jelas Himawan.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Kasus Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional yang Diotaki Pria Asal China
Di sisi lain, polisi tetap melakukan penyidikan kasus scam online jaringan internasional.
Himawan mengatakan, Polri telah meminta penerbitan red notice kepada pelaku yang buron di luar negeri.
"Interpol telah keluarkan 4 red notice, kita melakukan permintaan untuk red notice DPO kepada Interpol warga negara Indonesia yang masih berada di Dubai dan satu yang sudah kita tetapkan DPO warga negara asing yang saat ini masih dalam proses untuk permintaan red notice," jelas Himawan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)