Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Ardian Noervianto divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto terkait kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna Sulteng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). 

Tak hanya itu, penuntut umum juga menuntut Ardian Noervianto membayar uang pengganti Rp 2.876.999.000.

Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang atau dipidana penjara selama dua tahun.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara Rp2.976.999.000 dikurangi uang sejumlah Rp 100 juta sebagai barang bukti, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp2.876.999.000," ucap jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Selain itu, perbuatannya juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Sebagai pertimbangan meringankan, Ardian mempunyai tanggungan keluarga, serta ia dinilai bersikap sopan dan menghargai persidangan.

Jaksa menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Berita Rekomendasi

Ardian Noervianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, pada Rabu, 28 September 2022, Ardian juga telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 subsider tiga bulan penjara dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Selain itu, Ardian juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau dipidana penjara selama satu tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas