Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Usut Laporan Terhadap Hakim MA yang Putus Gugatan Usia Calon Kepala Daerah, Besok Periksa Pelapor

Berdasarkan surat panggilan resmi KY dengan nomor 1704/PIM/LM.04.01/07/2024, pemeriksaan dijadwalkan digelar, pada Kamis, 18 Juli 2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KY Usut Laporan Terhadap Hakim MA yang Putus Gugatan Usia Calon Kepala Daerah, Besok Periksa Pelapor
Tribun Timur
Gedung Komisi Yudisial. Komisi Yudisial (KY) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara usia calon kepala daerah. 

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: KY Bakal Proses Laporan Terhadap 3 Hakim yang Ubah Syarat Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah 

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:




"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

BERITA TERKAIT

Putusan MA ini diduga menjadi karpet merah putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di pemilihan gubernur (Pilgub) 2024 nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas