Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Dedi Mulyadi Minta Polisi Buka HP Terpidana Kasus Vina dan CCTV

Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, meminta Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Dedi Mulyadi Minta Polisi Buka HP Terpidana Kasus Vina dan CCTV
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi saat menyambangi Bareskrim Polri mendampingi keluarga terpidana Hadi Saputra dalam kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon, Rabu (17/7/2024). 

Sekaligus pihak kepolisian yang turut memproses pelaporan terhadap para terpidana saat ini, termasuk Hadi.

"Pak Rudiana itu melaporkan berita yang dialami anaknya (Eky) itu sebagai pribadi sebagai masyarakat sipil biasa kemudian setelah Rudiana melaporkan tadi yang disampaikan oleh kuasa hukum, Pak Rudiana menangani," kata Dedi Mulyadi saat menyambangi Bareskrim Polri.

Dengan begitu, Dedi Mulyadi menilai kalau Iptu Rudiana tidak memiliki kapasitas untuk memproses laporan yang dilayangkan atas dirinya sendiri.

Pasalnya, Rudiana bertugas di satuan narkoba sedangkan seharusnya kasus yang dilaporkan itu ditangani reskrim Polda Jawa Barat.

"Jadi peristiwanya adalah Pak Rudiana melaporkan sebagai warga sipil. Kemudian Pak Rudiana menangani sebagai anggota dari satuan unit narkoba. Nanti kaji dari prosedur hukumnya, bolehkah orang dia pelapor dan dia yang menangani," ujarnya.

Bukan hanya itu, dalam laporan keluarga Hadi juga disampaikan, dalam proses pemeriksaan terhadap para terpidana ada dugaan tindakan penganiayaan.

Demikian keterangan itu disampaikan kuasa hukum keluarga Hadi Saputra, Jutek Bongso.

Berita Rekomendasi

"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesudah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya."

"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," sambungnya.

Jutek menduga, penganiayaan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan para terpidana, yakni para terpidana dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Senada dengan Jutek, rekan kuasa hukum lainnya, Rully Panggabean, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

Ia menyebut pelaporan itu mungkin saja dilakukan oleh terpidana yang lain dalam waktu dekat ini.

"Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan untuk itu maka kawan-kawan terpidana yang lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Deni/Rizki)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas