Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran Disebut Lepas Tanggung Jawab Demi Dukung Adik dan Kakak Iparnya
Pengamat politik Ujang Komarudin angkat bicara soal langkah Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wali Kota Solo.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.
Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.
"Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tuturnya.
Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota.
Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses ijin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelasnya.
Baca juga: Gibran Mundur sebagai Wali Kota Solo, Kemendagri Masih Tunggu Proses di DPRD
Nantinya juga akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.
“Tidak ada (sidang paripurna istimewa). Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri,” terangnya.