Asisten Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Awalnya 'Lurus', Lama-lama Mulai Agak 'Aneh'
Jaksa penuntut umum KPK sempat mencecar Prasetyo mengenai sosok Gazalba yang pada awalnya "lurus."
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan asisten Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bernama Prasetyo Nugroho sebagai saksi dalam persidangan, Kamis (18/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Prasetyo dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara kasasi di lingkungan Mahkamah Agung yang menyeret Gazalba Saleh duduk di kursi pesakitan.
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum KPK sempat mencecar Prasetyo mengenai sosok Gazalba yang pada awalnya "lurus."
Namun seiring berjalannya waktu, dia dinilai tidak lurus lagi.
Baca juga: Jelang Sidang Lanjutan, Terdakwa TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Tertunduk Lesu
"Kalau tidak salah ingat, dulu saudara pernah menyampaikan bahwa terkait Pak Gazalba ini awalnya tulus kemudian baru aneh-aneh. Itu maksudnya bagaimana sih?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Ya itu pendapat pribadi saya saja pak," jawab Prassetyo.
Jaksa pun lebih mendalami soal penilaian Prasetyo terhadap Gazalba tersebut.
Namun Prasetyo enggan bicara banyak. Dia hanya menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah pendapatnya.
"Dari mana saudara bisa menyampaikan pendapat seperti itu? Dasar saudara menyimpulkan atau berpendapat bahwa Pak Gazalba ini, terdakwa ini awalnya lurus kemudian mulai agak gimana-gimana gitu?" tanya jaksa KPK.
"Ya ini batin saya saja gitu. Saya ngobrol sama teman," kata Prasetyo.
"Yang pasti ada dasarnya?" kata jaksa lagi.
"Enggak, sekilas saja."
Sebagai informasi, Gazalba Saleh dalam perkara ini telah didakwa bersama pengacara Ahmad Riyad terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Selain itu, dia juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (dua puluh lima miliar lebih).
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.