Janji Kompolnas soal Pelaporan Iptu Rudiana Dugaan Kesaksian Palsu dan Penganiayaan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) janji akan mengawal pelaporan terhadap Ayah Eky Cirebon, Iptu Rudiana.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) janji akan mengawal pelaporan terhadap ayah Eky Cirebon, Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana resmi dilaporkan salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Rudiana dilaporkan atas dugaan kesaksian palsu dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina.
Kompolnas mengaku akan meminta klarifikasi tentang laporan tersebut dan mengawal perkembangan laporan.
"Kami akan kawal terus kasus ini," kata Ketua Kompolnas, Benny Mamoto, Rabu (17/72024), dikutip dari YouTube KompasTV.
"Kompolnas akan meminta klarifikasi tentang laporan tersebut dan nanti kami akan kawal bagaimana perkembangannya karena dengan laporan tersebut tentu dari penyidik yang menangani akan melakukan Klarifikasi," lanjutnya.
Kompolnas mengatakan akan berkoordinasi dengan penyidik sudah sejauh mana hasil audit investigasi hingga pemeriksaan internal Polri.
"Kami akan koordinasi sudah sejauh mana hasilnya kemudian nanti dikaitkan dengan bukti bukti yang diajukan oleh penasehat hukum yang berkaitan dengan dugaan terjadinya kekerasan.”
"Kita tunggu sama-sama hasilnya bagaimana, pasal yang disangkakan apa, pemenuhan unsurnya apa, ini adalah suatu proses," ujar Benny.
Sebelumnya, Iptu Rudiana dilaporkan pihak keluarga dan tim hukum terpidana kasus Vina.
Dalam pelaporan ini, kuasa hukum terpidana kasus Vina juga didampingi mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Baca juga: VIDEO Dugaan Sederet Dosa Iptu Rudiana pada Terpidana Kasus Vina, Dilaporkan ke Bareskrim Polri
"Kami mendapatkan kuasa kan dari enam terpidana, yang hari ini akan melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu saat itu, yang sekarang Iptu Rudiana," kata kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, Rabu.
Jutek menjelaskan, pihaknya melaporkan terkait apa yang dialami kliennya saat ditangkap delapan tahun silam.
"Kami tidak hanya melaporkan tentang kesaksian palsu ya, tetapi melaporkan tentang apa yang mereka alami."
"Sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis, itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra," jelasnya.
Jutek menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan saksi dan bukti-bukti pendukung untuk menguatkan laporannya tersebut.
"Ada saksi yang melihat, dan bukti-bukti yang kami lampirkan," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara ini baru satu terpidana yang melaporkan Iptu Rudiana.
Namun, kuasa hukum tak menutup kemungkinan jika terpidana lain turut melaporkan Iptu Rudiana.
"Kali ini memang baru Hadi Saputra," kata kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Roely Panggabean.
"Namun, tentu saja Hadi Saputra itu kan memerlukan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa ia melaporkan, karena itu maka para kawan terpidana lain hari ini mungkin hanya jadi saksi dulu."
"Mungkin besok atau lusa kalau kita memungkinkan bisa saja kita akan melaporkan atas enam (terpidana yang ada di dalam (tahanan)," ucapnya.
Pelaporan atas dugaan kesaksian palsu ini tak hanya ditujukan kepada Iptu Rudiana.
Sebelumnya, saksi Aep dan Dede juga dilaporkan atas perkara yang sama ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024) pekan lalu.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (KompasTV)