Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Wali Kota Semarang Mbak Ita Digeledah 9 Jam, Penyidik KPK Bawa Kardus dan Koper

Tidak cuma kantor wali kota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Editor: Erik S
zoom-in Rumah Wali Kota Semarang Mbak Ita Digeledah 9 Jam, Penyidik KPK Bawa Kardus dan Koper
Tribunnews
Kantor dan rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu digeledah tim penyidik KPK pada Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor wali kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (17/7).

Tidak cuma kantor wali kota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka Korupsi, PDIP: KPK Jangan Terkesan Kejar Setoran

"Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang," kata Alex ketika dikonfirmasi.

Alex belum membeberkan dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Ia juga belum mengungkap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi, KPK sedang mengusut dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Bahkan, Ita pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan saat proses penyelidikan pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu.

Terpisah, di Jalan Bukit Duta Bukitsari, Semarang, Jawa Tengah penyidik lembaga antirasuah membawa dua koper dan satu kardus setelah melakukan penggeledahan.

Berita Rekomendasi

Sekitar pukul 18.30 WIB para penyidik tersebut terlihat keluar dari rumah mbak Ita. Mereka melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB. Terlihat kedatangan KPK ditemui suami Mbak Ita, Alwin Basri.

Selang beberapa menit KPK pergi, anak Ita datang menggunakan Hyundai Ioniq. Kediaman Ita langsung tertutup rapat usai KPK pergi.

Dicegah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Rumah Dinas Digeledah KPK, Jadi Tersangka

Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Semarang. Pertama yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Sementara itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Asep mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.

"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut,' kata Asep.(Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas