Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Jadi Tersangka Korupsi, Hartanya Rp 4,5 M

Berikut rangkuman sosok Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang turut dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Jadi Tersangka Korupsi, Hartanya Rp 4,5 M
Tribun Jateng
Berikut rangkuman sosok Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang turut dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Alwin Basri, suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau Mbak Ita telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

"Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024), dilansir Kompas.com.

Pada Rabu (17/7/2024) kemarin, petugas KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang.

Hasilnya petugas KPK membawa keluar dua buah koper dan langsung dibawa ke mobil dengan pengawalan ketat.

Penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang berlangsung pada sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB.

Hingga kini keberadaan Alwin Basri dan Mbak Ita masih belum diketahui.

BERITA REKOMENDASI

Lantas siapakah sebenarnya sosok Alwin Basri ini?

Berikut rangkuman sosok Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang turut dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Sosok Alwin Basri

Dalam laman resmi DPRD Jateng, DR. Ir. H. Alwin Basri, MM, M.IKom, tercatat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Komisi D meliputi bidang bina marga, cipta karya, permukinan dan tata ruang, perumahan rakyat, pengelolaan sumber daya air.


Komisi D juga mengawasi bidang perhubungan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral dan lingkungan hidup.

Tak hanya itu, Alwin Basri juga menjabat sebagai Ketua PKK Kota Semarang.

Pria kelahiran Yogyakarta itu merupakan politisi dari PDIP, sama dengan sang istri Mbak Ita.

Baca juga: Rekam Jejak Mbak Ita Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Semarang, Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi

Harta Kekayaan

Melansir laman resmi e-LHKPN KPK, Alwin memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.284.090.000.

Tanah dan bangunan itu tersebar di tiga tempat di wilayah semarang.

Selanjutnya Alwin Basri juga memiliki kendaraan berupa dua unit sepeda motor yang senilai Rp 5 juta.

Lalu ada juga harta bergerak lainnya yang dimiliki Alwin Basri, yakni senilai Rp 1.034.268.711.

Suami Wali Kota Semarang ini juga memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp 19.700.000.

Ada lagi harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1.127.517.196.

Namun Alwin juga memiliki utang sejumlah Rp 1.877.639.857, sehingga total harta yang dimilikinya adalah Rp 4.592.936.050.

Berstatus Tersangka, KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Tiga Orang Ini

KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.

Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita & Suaminya jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Keberadaannya Masih Misterius

Pertama, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang di Tengah Pencalonan Mbak Ita di Pilkada, KPK: Murni Ranah Hukum

Asep mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.

"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Profil Alwin Basri, Suami Walikota Semarang Mbak Ita yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Tribun Jateng/Wahyu Ardianti Woro Seto)

Baca berita lainnya terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas