Terungkap di Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh Tekan dan Iming-imingi Asisten Untuk Ubah Keterangan
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh disebut-sebut sempat tekan dan iming-imingi asistennya, Prasetyo Nugroho untuk mencabut keterangan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi

"Pada bulan Februari 2024 Gazalba Saleh yang berada satu rutan dengan saya di Rutan MP telah menekan saya agar mencabut keterangan saya di BAP saat persidangan nantinya terkait keterangan saya, yaitu disuruh membuat pendapat advice blaad sebelum berkas baca masuk oleh Gazalba Saleh.," ujar jaksa, membacakan Surat Permohonan Prasetyo.
Tekanan tersebut juga, diiringi dengan iming-iming imbalan.
Gazalba dalam hal ini memberi penawaran akan menyekolahkan anak Prasetyo jika dia mengubah keterangan.
"Tekanan tersebut disertai juga dengan adanya iming-iming dari Gazalba Saleh yaitu bila saya mencabut keterangan di persidangan, maka anak saya akan disekolahkan dan akan dicarikan kerja. Seperti itu Pak ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawan Praseto.
Saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, Gazalba membantah adanya tekanan terhadap Prasetyo.
"Seperti yang disampaikan oleh JPU tadi ada surat permintaan untuk mempercepat eksekusi. Saya tidak pernah langsung menyatakan seperti itu. Saya tidak pernah melakukan penekanan kepada saudara saksi," kata Gazalba.
Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Gazalba Saleh didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.