Wali Kota Semarang Mbak Ita Sempat Raih Penghargaan Sesaat sebelum Jadi Tersangka Korupsi
Mbak Ita sempat menerima penghargaan Pemerintahan Daerah Terbaik sesaat sebelum ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Kini, KPK telah menetapkan Mbak Ita dan suaminya yang sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang pada Rabu (17/7/2024) kemarin.
Adapun pengumuman tersebut disampaikan usai penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah dinas dan lingkungan Pemkot Semarang.
Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka yaitu Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta, Rahmat U. Djangkar.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka Korupsi, PDIP: KPK Jangan Terkesan Kejar Setoran
Selain itu, mereka juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kendati demikian, KPK hingga kini belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi lewat konferensi pers.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Pemkot Jateng