Bacakan Pembelaan, DD dan YM Mohon Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Tol MBZ
Sidang kasus dugaan korupsi Tol MBZ memasuki babak pembacaan pledoi (pembelaan) dari empat terdakwa, yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ti
Editor: Content Writer
Untuk itu dalam rangka keadilan dan untuk kepentingan hukum terdakwa DD harus dibebaskan dari segala tuduhan serta nama baiknya dipulihkan. Mengingat juga terdakwa DD selama berkarir 36 tahun di Jasa Marga tidak pernah melakukan tindakan pidana dan pada persidangan ini terdakwa telah menunjukan sikap kooperatif dan berkelakuan baik.
"Jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar, dan jika dipaksakan (melanggar UU), dari aspek kemanfaatan nyatanya jalan tol itu sudah ada dan sudah digunakan secara nasional, sehingga tidak ada alasan memenjarakan beliau (DD)," tegasnya.
Sementara itu di persidangan yang sama, terdakwa Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM) memohon dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan, mengingat saat ini YM sedang menderita sakit berkepanjangan seperti kerusakan fungsi ginjal akut yang saat ini hanya berfungsi 23 persen, diabetes lebih dari 15 tahun, serta beberapa kondisi dan penyakit lain yang memerlukan perawatan dan pengobatan secara rutin dari dokter spesialis.
Baca juga: Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
YM juga berharap dibebaskan dari denda sebesar 1 miliar rupiah yang tidak pernah dibayangkan. “Saya tidak memiliki kemampuan untuk membayar dan rekening saya saat ini yang diblokir sebanyak 3 rekening dananya pun diperkirakan tidak lebih dari 10 (sepuluh) juta rupiah saja dan satu-satunya penghasilan saya saat ini hanya dari uang pensiun saja," ujar YM dalam pledoi yang dibacakan.
Faktor lain yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tuduhan, yakni selama bekerja di Jasa Marga, YM tidak pernah menerima sanksi dalam bentuk apapun dari perusahaan dan bahkan dirinya memperoleh penghargaan medali emas pada akhir masa kerjanya.
Dia juga memohon kepada majelis hakim dapat memutuskan bahwa YM tidak terbukti secara sah melakukan kesalahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan yang kedua, membebaskannya dari tuntutan.
"Saya menyadari dan menyesali bahwa dalam menjalankan tugas kepanitian tersebut mungkin ada kekurangan dan ketidaktelitian saya, dimana saya menjalankan tugas juga karena saya selaku karyawan Jasa Marga yang bertujuan untuk memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara," ucap YM. (***Mat***)
Baca juga: Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan & Kerugian Negara