Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Mundur dari Wali Kota Solo Dinilai Tepat, Pengamat: Tinggal Sekarang Nunggu Pak Prabowo

Atas mundurnya Gibran tersebut, Ray mengatakan publik menunggu hal yang serupa dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gibran Mundur dari Wali Kota Solo Dinilai Tepat, Pengamat: Tinggal Sekarang Nunggu Pak Prabowo
Tangkap Layar Youtube
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai mundurnya Gibran sebagai Wali Kota Solo merupakan hal yang tepat. Sebab menurut Ray, tak elok jika presiden dan wakil presiden terpilih masih menjadi anak buah presiden aktif. 

Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.

"Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari," tuturnya.

Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota.

"Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses izin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelasnya.

Nantinya juga akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.

"Tidak ada (sidang paripurna istimewa). Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri," terangnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas