Kejagung Ungkap Modus Korupsi 109 Ton Emas: Kongkalikong Pakai Merek LM Antam
Modus korupsi emas PT Antam 2010-2022, tersangka kongkalikong melekatkan merek Antam ke dalam emas yang dilebur di UBPPLM PT Antam.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menyeret 13 tersangka dalam pusaran rasuah emas PT Antam periode 2010 sampai 2022.
Di antara 13 tersangka itu, enam di antaranya merupakan mantan General Manager (GM) PT Antam: TK periode 2010–2011, HM periode 2011–2013, MA periode 2019–2021, dan ID periode 2021–2022, GM periode 2013–2017, dan AH periode 2017–2019.
Sedangkan tujuh lainnya merupakan pihak swasta, yakni LE, SL, SJ, JT, GAR, HKT, dan DT.
Para tersangka dalam perkara ini diduga berkongkalikong untuk melekatkan merek Antam ke dalam emas yang dilebur di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.
"Mereka telah secara melawan hukum melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPPLM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya Untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (18/7/2024) malam.
Tujuh tersangka swasta ini menurut Harli memang menggunakan jasa manufaktur UBPPLM.
Jasa manufaktur yang dimaksud, semestinya hanya untuk peleburan dan pencetakan logam mulia.
Namun pada kenyataannya, mereka turut melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa ada kerja sama dengan PT Antam.
Tak tanggung-tanggung, total ada 109 ton yang dilekatkan merek Logam Mulia Antam secara tidak sah dan sudah beredar di pasaran.
"Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manafukatur untuk pemurnian peleburan dan pencetakan melainkan juga untuk melekatkan merek Logam Mulia Antam tanpa didahului kerja sama," kata Harli.
"Seluruhnya mencapai 109 ton emas," kata Harli lagi.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Hanya 2 Orang Ditahan di Rutan
Padahal untuk dapat melekatkan merek Logam Mulia Antam secara resmi, ada harga yang mesti dibayar oleh para pihak swasta.
Dengan begitu, maka para tersangka swasta mendapatkan keuntungan lebih banyak, mengingat tidak membayar kewajiban kepada PT Antam untuk melekatkan merek dagang LM Antam.
"Seharusnya kan kalau yang tujuh ini mau menggunakan, harus kerja sama dulu, ada KSO nya, kerja sama operasional, supaya kewajibannya dari pihak pihak ketiga ini dengan PT Antam," ujar Harli.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan bahwa 109 ton emas ini bukanlah palsu.
Secara material, 109 ton emas yang beredar merupakan logam mulia emas asli yang dilebur di UBPPLM Antam.
Hanya saja, penggunaan merek Logam Mulia Antam yang dilakukan para tersangka, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesungguhnya emas itu tidak palsu, tapi hak merk yang dimiliki PT Antam itu dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka, sehingga ada selisih harga dari harga pembelian dengan dilekatkannya merk tersebut."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.