Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Minta Ijin Hakim Selisik Peran Exco PSSI Ahmad Riyadh di Kasus Korupsi Gazalba Saleh

Jaksa KPK meminta restu kepada Majelis Hakim untuk mengusut peran Riyadh lebih lanjut terkait perkara Gazalba Saleh.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Minta Ijin Hakim Selisik Peran Exco PSSI Ahmad Riyadh di Kasus Korupsi Gazalba Saleh
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sebagai terdakwa.

Riyadh dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Senin (22/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum sempat meminta restu kepada Majelis Hakim untuk mengusut peran Riyadh lebih lanjut terkait perkara Gazalba Saleh.

Hal itu mengingat keterangan Riyadh di dalam BAP yang menyebutkan soal penyerahan SGD 18 ribu kepada Gazalba Saleh.

Namun belakangan, keterangan di dalam BAP itu dicabutnya.

"Perlu kami sampaikan karena saksi Ahmad Riyadh diperiksa di BAP dalam sumpah, Yang Mulia. Mohon dipertimbangkan kiranya dapat diterbitkan penetapan untuk tindak lanjut atas proses tersebut, Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum, memohon kepada Majelis Hakim di persidangan.

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim pun mempersilakan pihak KPK untuk melakukan tindak lanjut atas hal tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Gazalba Saleh, Exco PSSI Akui Bocorkan Susunan Majelis Hakim ke Pihak Beperkara

"Silakan saja kalau bapak mau melakukan pengusutan," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

Namun menurut Hakim Fahzal, Majelis Hakim tidak dapat mengeluarkan penetapan.

Alasannya, penyidikan merupakan kewenangan dari tim penyidik, bukan Majelis Hakim

"Itu sebetulnya pak, ndak bisa Majelis Hakim membuat penetapan. Silakan itu urusan penyidik ya," kata Hakim lagi.

Sebagai informasi, dalam hal ini Ahmad Riyadh berperan sebagai konsultan hukum pengusaha Logam Mandiri Jaya bernama Jawahirul Fuad yang pada tingkat kasasi, perkaranya ditangani Gazalba Saleh.

Baca juga: Exco PSSI Ahmad Riyadh Sempat Bahas Perkara dengan Hakim Agung Gazalba Saleh di Hotel

Gazalba Saleh sendiri dalam perkara ini didakwa menerima gratifikasi 18.000 dolar Singapura.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas