Kuasa Hukum Iptu Rudiana Bantah Pengakuan Dede soal Kasus Vina: Ini Fitnah
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, membantah pengakuan Dede Riswanto alias Dede (30) soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Menurutnya, langkah ini harus diambil setelah Iptu Rudiana selama ini hanya diam dan sabar menghadapi tudingan yang dialamatkan kepadanya.
"Dan kita akan menggunakan hak hukumnya juga untuk memproses ini ke ranah pidana seperti itu.
"Karena sudah cukup sabar saya kira klien kami Iptu Rudiana menahan ini semua."
"Ke depan kita akan melakukan tindakan-tindakan hukum kepada siapapun yang membuat fitnah," jelasnya.
Pengakuan Dede
Dede, saksi kunci kasus Vina mengaku diperintahkan untuk memberi kesaksian palsu pada 2016 lalu.
Perintah disampaikan Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya Aep.
Pengakuan palsu ini disebut-sebut menjadi salah satu penyebab, 8 terpidana akhirnya dijebloskan ke penjara.
Dede menyebut, dihantui rasa bersalah selama 8 tahun terakhir.
Ia terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Aep untuk memberi kesaksian palsu lantaran tidak mengerti soal hukum.
"Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa.
Aep nelepon saya, 'De, anterin saya ke Polres yuk'. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil," ujar Dede, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (21/7/2024).
Dede mengatakan, kala itu Aep mengajaknya untuk menjadi saksi kasus tewasnya Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky.
Ia yang tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa itu sempat diberi arahan oleh Iptu Rudiana dan Aep.