Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Total Nilai Proyek Pengerukan Alur Pelayaran yang Dikorupsi Capai Rp 500 Miliar

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, nilai proyek yang dikorupsi Rp 500 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Ungkap Total Nilai Proyek Pengerukan Alur Pelayaran yang Dikorupsi Capai Rp 500 Miliar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, nilai proyek yang dikorupsi Rp 500 miliar. 

7. Herwan Rasyid (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Samarinda)

8. Otto Patriawan (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Pulang Pisau)

9. Sapril Imanuel Ginting (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Pulang Pisau)

Baca juga: KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan, Salah Satunya Tanjung Mas

Sembilan orang tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 30 Mei 2024.

Perkara ini disinyalir pengembangan dari perkara mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Dalam kasusnya, Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. 

Suap itu diduga agar perusahaan Adiputra mendapatkan proyek pada Ditjen Hubla.

Berita Rekomendasi

Adapun proyek tersebut adalah pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda di Kalimantan Timur tahun anggaran 2016. Sama seperti yang sedang diusut KPK.

Antonius Tonny Budiono dihukum lima tahun penjara. Sementara Adi Putra divonis empat tahun penjara.

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (3/10/2017). Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan terkait kasus dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek di Ditjen Hubla tahun anggaran 2016-2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (3/10/2017). Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan terkait kasus dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek di Ditjen Hubla tahun anggaran 2016-2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam proses persidangan, muncul kesaksian Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriawan, yang mengaku pernah menerima uang hingga sebesar Rp800 juta dari Adi Putra Kurniawan. Uang itu diberikan melalui kartu ATM.

Dalam surat dakwaan Adi Putra, PT Adhiguna Keruktama disebut pernah memenangkan lelang Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah pada tahun 2016. Otto tercatat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Otto menambahkan bahwa uang di dalam kartu ATM itu juga digunakan oleh Sapril Imanuel Ginting. Sapril adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. 

Menurut Otto, Sapril menggunakan uang sebanyak Rp150 juta dari kartu ATM tersebut.

"Saya sendiri yang kasih ATM-nya, saya pinjamkan," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas