Kronologi Terkuaknya Kasus TPPO 50 WNI, Modus Pekerjakan Wanita sebagai PSK di Sydney
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 50 warga negara Indonesia (WNI) melibatkan seorang wanita berinisial FL.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro bersama Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Federal Agent dari Australian Federal Police (AFP) Cybercrime dan Child Sex Exploitation Luke Nasir menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban WNI sebanyak 50 orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil.
Padahal, terdapat pelaku yang memiliki kedudukan lebih tinggi, yaitu perusahaan dan pemodal.
“Untuk penegakan hukum terhadap pihak di atasnya, pelaku besarnya, itu memang dalam proses, salah satunya adalah aset-asetnya kami kejar,” kata Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Enggar Pareanom, Kamis (4/7/2024).
Enggar mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi nama pelaku besar TPPO.
Nantinya Polri akan memberikan detail pelaku ketika sudah dilakukan penangkapan.
“Nanti ada waktunya untuk kami lakukan penangkapan karena kami sudah tahu siapa pelaku-pelaku besarnya,” ucapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Berita Rekomendasi