Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilimpahkan ke Itwasum Polri, Ini Kata TPDI

Laporan TPDI terhadap Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Divpropam Polri pada 11 Juli 2024 lalu telah dilimpahkan ke Itwasum Polri

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Laporan Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilimpahkan ke Itwasum Polri, Ini Kata TPDI
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendampingi staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi soal penyitaan hp hingga dokumen oleh penyidik KPK, Kamis (13/6/2024). 

Saat itu, kata Petrus, Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti. Namun, ada kesalahan dalam surat tersebut.

Salah satunya yakni adanya perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti. "Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional," sindir Petrus.

"Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah satu sebagai perbaikan, tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," cetus Petrus.

"Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," sambungnya.

Baca juga: AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan Staf Sekjen PDI Perjuangan ke Propam Polri, KPK: Ganggu Penyidikan

Petrus pun membeberkan alasan pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) Divpropam Polri.

Menurutnya, mereka adalah penyidik Polri yang bekerja di institusi KPK yang diduga bekerja tidak profesional.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas