Laporan Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilimpahkan ke Itwasum Polri, Ini Kata TPDI
Laporan TPDI terhadap Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Divpropam Polri pada 11 Juli 2024 lalu telah dilimpahkan ke Itwasum Polri
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Saat itu, kata Petrus, Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti. Namun, ada kesalahan dalam surat tersebut.
Salah satunya yakni adanya perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti. "Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional," sindir Petrus.
"Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah satu sebagai perbaikan, tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," cetus Petrus.
"Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," sambungnya.
Baca juga: AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan Staf Sekjen PDI Perjuangan ke Propam Polri, KPK: Ganggu Penyidikan
Petrus pun membeberkan alasan pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) Divpropam Polri.
Menurutnya, mereka adalah penyidik Polri yang bekerja di institusi KPK yang diduga bekerja tidak profesional.