Minta Pembahasan RUU Polri Ditunda, ICJR Sebut Kompolnas Harus Diperkuat Sebagai Pengawas
Iftitah mengatakan, di dalam RUU Polri perlu disiapkan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap kewenangan institusi kepolisian RI.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Bobby Wiratama
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari meminta berharap DPR menunda pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Polri.
Iftitah mengatakan, di dalam RUU Polri perlu disiapkan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap kewenangan institusi kepolisian RI.
"Kita berharap supaya RUU Polri ditunda terlebih dahulu pembahasannya, sampai dengan pembahasan yang paling urgent soal mekanisme pengawasan," kata Iftitah, dalam diskusi publik bertajuk 'Polisi 'Superbody': Siapa yang Mengawasi?', di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, pada Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut, ia menyebut, fungsi pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga perlu diperkuat.
Sebab, kewenangan Kompolnas sebagai lembaga pengawas Polri saat ini masih terbatas sepanjang memberikan rekomendasi arah kebijakan saja.
"Bahwa Kompolnas perlu diperkuat. Dalam nature-nya dia bukan lembaga pengawas yang bisa mengawasi polisi secara institusi dan anggota-anggotanya. Tapi fungsinya cukup terbatas untuk memberikan arahan atau pertimbangan soal kebijakan kepolisian," ungkapnya.
"Ini yang tentu enggak bisa relate juga kepada kompolnas untuk memastikan bagaimana sistem pengawasan eksternal itu berjalan," tambahnya.
Bahkan, ia mengaku, menginginkan kedepannya dilakukan pendalaman-pendalaman agar di dalam RUU Polri mengatur mekanisme pengawasan eksternal terhadap Polri.
"Apakah mungkin sudah waktunya kita punya lembaga khusus sendiri, independen, yang bisa mengawasi lembaga Polri secara khusus atau bersama-sama juga dengan aparat penegak hukum yang lain. Seperti model KY (Komisi Yudisial) dan MA (Mahkamah Agung), misalnya," kata Iftitah.