Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Bela Diri Jelang Sidang Vonis, Sebut Jaksa Seperti Roro Jongrang

Terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menyebut JPU Kejaksaan Agung seperti Roro Jongrang.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Bela Diri Jelang Sidang Vonis, Sebut Jaksa Seperti Roro Jongrang
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung disebut-sebut seperti Roro Jongrang oleh terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung disebut-sebut seperti Roro Jongrang oleh terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Hal itu disampaikan terdakwa eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas melalui tim penasihat hukumnya (PH) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).




Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan duplik, tahap sebelum pembacaan vonis atau putusan Majelis Hakim.

"Penilaian penuntut umum yang telah disampaikan dalam replik tersebut layaknya penilaian Putri Roro Jongrang yang menolak hasil pekerjaan Bandung Bondowoso dalam membangun seribu candi dalam semalam," kata penasihat hukum Sofiah Balfas di dalam persidangan.

Baca juga: KPK Didesak Segera Periksa Petinggi BPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

Menurut PH, perumpamaan itu karena jaksa tidak melihat keseluruhan proyek Jalan Tol MBZ ini.

Padahal proyek ini dinilai tim PH sudah sesuai dengan rancangan.

BERITA TERKAIT

"Adapun alasan mengenai seribu candi Bandung Bondowoso itu disamakan dengan perkara ini dikarenakan antara Putri Roro Jongrang dengan penuntut umum sama-sama bermaksud mengesampingkan hasil seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa meskipun sudah sesuai kebenarannya," ujar PH lagi.

Terkait proyek ini, Sofiah Balfas memang menerima uang. Namun dipastikan uang tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaannya sebagai KSO PT Bukaka Teknik.

"Terdakwa selaku pimpinan KSO Bukaka telah menerima pembayaran dari KSO Waskita Ascet," katanya.

Untuk informasi, Sofiah merupakan satu dari empat terdakwa dalam perkara ini.

Tiga terdakwa lainnya ialah: Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; dan Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite.

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut penjara empat hingga lima tahun lamanya.

Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan Yudhi Mahyudin.

Baca juga: Bekas Direktur JJC Djoko Dwijono Bantah Proyek Tol MBZ Beri Arahan Ke Panitia Lelang

Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite dituntut lima tahun penjara.

Tak hanya pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur jaksa, membacakan tuntutan denda.

Tuntutan itu dilayangkan jaksa karena menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiamana dakwaan primair.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.

"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.

"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00" kata jaksa.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas