Kata Pakar Hukum Pidana soal Ganti Rugi jika Saka Tatal Menang di Sidang PK Kasus Vina
Pakar hukum pidana Jamin Ginting ganti rugi terhadap mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, jika menang sidang PK, Rabu (24/7/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
Diketahui Saka Tatal divonis 8 tahun penjara, dan bebas bersyarat di tahun 2020.
"Kalau Saka belum terpikir ke situ, yang penting nama baik Saka itu pulih lagi," kata Saka Tatal, dilansir TribunJakarta.com.
Namun, Saka Tatal meyakini, dirinya akan menang di sidang PK.
Saka Tatal mengaku, ingin menjadi pribadi yang lebih baik dan membanggakan keluarganya.
"Kalau Saka menang, Saka dinyatakan bukan pelakunya, apa yang Saka lakukan?" tanya Aiman.
"InsyaAllah Saka ingin menjadi lebih baik, dan ingin membanggakan keluarga Saka. Saka ingin membuktikan kepada keluarga Saka, kalau Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan (membunuh Vina dan Eky)," ucap Saka Tatal.
Saka Tatal menegaskan, hanya ingin nama baiknya dipulihkan, karena ia tak pernah merasa menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Sebagai informasi, sejumlah saksi yang sebelumnya memberatkan Saka Tatal, mencabut pengakuannya, yakni Dede dan Liga Akbar.
Dede dan Liga Akbar di tahun 2016 mengaku melihat Saka Tatal, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman melemparkan batu serta mengejar Vina yang berboncengan dengan Eky.
Baca juga: Jelang Sidang PK, Saka Tatal Yakinkan Bicara Jujur, Ingin Nama Baiknya Dipulihkan Lagi
Pada 2024, keterangan Dede berubah, ia mengatakan hal itu adalah karangan Iptu Rudiana, ayah Eky.
Kini, Saka Tatal akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Saka Tatal Yakin Bakal Menang di Sidang PK, Ngaku Belum Kepikiran Ganti Rugi Hanya Ingin Nama Baik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Faryyanida Putwiliani, TribunJakarta.com)