Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancaman Pidana hingga Izin Praktik Dicabut Bayangi RS-Dokter Terlibat Kasus Klaim Fiktif BPJS

Sejumlah sanksi membayangi pihak-pihak rumah sakit (RS) yang terduga terlibat dalam kasus klaim fiktif ke Badan Penerima Jaminan Sosial (BPJS). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Ancaman Pidana hingga Izin Praktik Dicabut Bayangi RS-Dokter Terlibat Kasus Klaim Fiktif BPJS
Tangkap layar kanal YouTube KPK RI
Diskusi Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkap adanya dugaan klaim fiktif pada layanan kesehatan pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah sanksi membayangi para pihak yang terduga terlibat dalam kasus klaim fiktif ke Badan Penerima Jaminan Sosial (BPJS). 

Sejauh ini, KPK menemukan setidaknya satu RS di Jawa Tengah dan dua RS di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melakukan praktik curang ini. 

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, potensi kerugian negara akibat klaim fiktif tersebut, mencapai Rp 34 miliar.




KPK meminta para pihak untuk mengaku dan mengembalikan uang negara yang telah diklaim secara fiktif oleh pihak RS itu. 

Jika tidak, Pahala tak menutup kemungkinan bakal memproses hukum terhadap pihak RS tersebut. 

"Pimpinan KPK memutuskan kalau yang tiga (rumah sakit) dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah Kejaksaan yang lidik atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK," kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu ( 24/7/2024). 

"Targetnya kita pengen dibayar saja dulu, dikembaliin. Balikin saja dulu nanti kita lihat sepeti apa. Dari pada ketahuan nanti urusannya pidana," kata Pahala. 

BERITA TERKAIT

Pahala mengungkapkan, pelaku dugaan klaim fiktif ke BPJS ini adalah komplotan. 

Menurut Pahala, pihak direktur utama (dirut), pemilik RS hingga keluarganya turut terlibat dalam mufakat jahat ini. 

"Klaim fiktif ini tidak mungkin satu orang, dan nggak mungkin dokter sendiri, misal dia (dokter) bilang saya disuruh USG, padahal sakitnya nggak perlu USG, artinya ini nggak nyambung," lanjutnya. 

"Tidak mungkin satu orang yang menjalani, nggak mungkin satu dokter saja. Kita menemukan sampai ke pemilik-pemiliknya, direktur utama. Dirut nya sukses di sini (klaim fiktif) lalu dipindah ke rumah sakit lain lagi."

"Banyak, dari pemilik, ada keluarganya, dokter, delapan sepertinya, intinya ini enggak mungkin sendiri,” kata Pahala. 

Baca juga: Soal RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Beri Peringatan: Izin Praktik Bisa Dicabut

Meski demikian, Pahala menegaskan, pihaknya belum memastikan apakah dokter yang diduga terlibat ini turut menerima uang hasil klaim fiktif ini atau tidak. 

Menurutnya, masih perlu diusut lagi apa peran mereka yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

Cabut Izin Praktik 

Selain itu, dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menyiapkan saksi untuk para pihak yang terlibat dalam praktik curang ini. 

Sanksi berupa teguran lisan hingga pencabutan izin. 

Ispektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan, sanksi administrasi ini tak menghapus sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Di Kemenkes kami sudah memiliki sistem informasi. Jadi, siapa kerja di mana, NIK-nya, SIP-nya, itu sudah terdata, di dalam sistem itu kami menambahkan rekam jejak," ucap Murti.

"Salah satu langkah kita akan memberikan sanksi mulai dari penghentian untuk pengumpulan SKP [Satuan Kredit Profesi]. Seorang dokter kan untuk menjaga kompetensinya harus mencari kredit poin ya, itu biasanya satu tahun 50 kredit. Kalau enam bulan kita bekukan, mungkin tidak terpenuhi kan," lanjut dia.

"Sampai yang cukup berat pencabutan izin praktik dari pelaku tersebut," katanya.

Rugikan Negara Puluhan Miliar 

Adapun tim gabungan yang terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan rumah sakit yang melakukan kecurangan hingga merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Pahala,mengatakan, tim KPK menemukan adanya 4.000 kasus klaim fiktif BPJS yang dilakukan tiga rumah sakit.

Mayoritas dalam kasus ini merupakan klaim fiktif BPJS untuk kebutuhan fisioterapi yang tidak tercatat dalam catatan medis.

"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus, tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis," kata Pahala dikutip dari Kompas.com.

"Jadi sekitar 3000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis," sambungnya.

Pahal menuturkan, tiga RS yang melakukan klaim fiktif BPJS itu tersebar di Jawa Tengah (1 RS) dan Sumut (2 RS).

Untuk RS A di Sumut, Pahala menuturkan klaim fiktif mencapai Rp1-3 miliar.

Sedangkan RS lainnya di Sumut melakukan klaim fiktif dari Rp4-10 miliar.

Sementara RS C di Jawa Tengah terbesar, yaitu melakukan klaim fiktif BPJS dengan nominal Rp20-30 miliar.

Baca juga: KPK Sebut Pelaku Klaim Fiktif ke BPJS Komplotan, Dokter hingga Pemilik RS Diduga Terlibat

Adapun, modus yang dilakukan RS ini beragam. 

Modus pertama, misalnya ada 39 pasien tercatat bakal melakukan operasi katarak, pihak RS kemudian hanya akan melakukan operasi kepada 14 pasien.

Modus kedua mengubah kode diagnosis, sehingga uang yang diklaim lebih besar dan mengulang klaim yang telah diajukan sebelumnya atau repeat billing.

Modus ketiga dari RS dengan mengumpulkan data fiktif warga oleh oknum petugas lewat kegiatan bakti sosial (baksos).

Modus keempat, oknum petugas RS juga menggunakan data dokter palsu.

Pahala menyebutkan, penyelidikan dilakukan ketika profil dokter ditelusuri hasilnya ternyata yang bersangkutan sudah tidak bekerja di rumah sakit tersebut.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas