Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Panggil 22 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM

Untuk penyidikan kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan menggeledah kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Bareskrim Panggil 22 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
esdm.go.id
Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Kementerian ESDM 

"Betul (ada penggeledahan)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).

"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," sambungnya.

Baca juga: Hakim Putus Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Lantas Siapa yang Tanggung Jawab ke Korban Meninggal?

Arief menerangkan proyek ini berjalan sejak 2020 lalu yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi 3 wilayah: barat, tengah, dan timur.

"Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," bebernya.

Polisi saat ini, kata Arief, masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan imbas kasus ini. 

Namun, dari penghitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai miliaran Rupiah.

"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas