Daftar 7 Saksi Ahli dan 8 Bukti Baru yang Disiapkan Saka Tatal di Sidang PK
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
Bukti tersebut, kata kuasa hukum, berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.
Selain itu, kuasa hukum juga menuturkan bahwa berdasarkan putusan PN Cirebon, Saka Tatal tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.
2. Foto Vina di RS dan bukti visum
Novum lainnya adalah foto Vina di RS Gunungjati.
Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pihak Saka menjelaskan foto Vina tersebut bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang menerangkan bahwa saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina.
"Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina," ujarnya.
3. Visum Vina, Pendarahan di Hidung
Novum ketiga yaitu hasil visum yang menunjukkan adanya pendarahan dari kedua lubang hidung Vina.
4. Foto Serpihan Daging
Lalu, novum keempat yakni foto serpihan daging yang tertinggal di baut penopang lampu penerangan jalan di lokasi kejadian dengan penjelasan bahwa bukti tersebut berasal dari luka di tungkai Vina.
Kuasa hukum mengatakan bahwa bukti tersebut berkesesuaian dengan hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter RS Gunung Jati, Isha Silvia.
"(Hasil visum et repertum) menjelaskan bahwa pada tungkai bawah kanan sisi depan terdapat luka terbuka ukuran 15x1cm dan dalam 4 cm, dasar tulang terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah, dan tampak pendarahan aktif," katanya.
Kuasa hukum mengatakan bukti ini bertentangan dengan pertimbangan hakim dalam perkara a quo.