Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Anak Anggota DPR Ronald Tannur Dibebaskan Hakim dalam Kasus Tewasnya Sang Pacar

Anak Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dianggap jaksa telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Duduk Perkara Anak Anggota DPR Ronald Tannur Dibebaskan Hakim dalam Kasus Tewasnya Sang Pacar
dok.
Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. 

Dimas menegaskan, DSA tidak bekerja di tempat hiburan malam melainkan bekerja sebagai freelancer.

Status DSA merupakan janda beranak satu yang saat ini anaknya dirawat oleh keluarga di Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Dimas, motif penganiayaan yang dilakukan GRT yakni adanya orang ketiga.

DSA sudah mengetahui GRT memiliki selingkuhan dan sering menyindirnya melalui sosial media TikTok.

"Kalau itu memang iya, karena sempat curhat semacam itu. Tapi ini hubungan mereka bukan hubungan seperti suami istri (statusnya)."

"Si terlapor ini, punya cewek lain. Iya (kemungkinan) diduga seperti itu. Tapi nanti diupdate lagi. Intinya kami masih menunggu keterangan lengkap dari polisi," tuturnya.

Hotman Paris Sempat Berikan Bantuan Hukum

Saa itu, Pengacara Kondang, Hotman Paris sempat meminta Kapolda Jawa Timur untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus pembunuhan DSA (29), wanita yang tewas diduga dianiaya pacarnya di Surabaya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Hotman Paris juga akan menerjunkan timnya untuk memberikan bantuan hukum terhadap keluarga DSA.

Melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, pria 63 tahun tersebut mengunggah foto DSA saat bersama teman-temannya.

Hotman Paris berjanji akan mengawal kasus penganiayaan yang mengakibatkan DSA meninggal meski terduga pelaku merupakan anak anggota DPR RI.

"Kasus harus di usut! Tim Hotman 911 siap bantu dengan kerja sama dgn pengacara keluarga korban," tulis Hotman Paris di Instagramnya.

Sumber: Tribun Jatim/Kompas.tv


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas