Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Mangkir dari Persidangan, Jaksa KPK Sebut Nomor HP-nya Tak Aktif

Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mangkir dari persidangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nomor HP-nya tak aktif

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Mangkir dari Persidangan, Jaksa KPK Sebut Nomor HP-nya Tak Aktif
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024). 

Meski tidak hadir dalam persidangan kali ini, nama Edi Ilham Shooleh sendiri disebut-sebut digunakan Gazalba untuk membeli Mobil Alphard pada Maret 2020.

Fakta demikian diungkapkan sales dealer Auto200 bernama Randi Hidayat.

Pembelian Alphard tersebut dilakukan pada Maret 2020 silam dengan nomor pelat khusus.

Mobil Alphard dan pelat nomornya dipesan Gazalba Saleh, tetapi menggunakan atas nama kakaknya Edi Ilham Shooleh.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

BERITA REKOMENDASI

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, gazalba saleh dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas