Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah Akui Ditawari Kelola Lahan Tambang oleh Menteri Investigasi Bahlil

Abdul Muti mengatakan Muhammadiyah telah ditawari mengelola tambang oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Muhammadiyah Akui Ditawari Kelola Lahan Tambang oleh Menteri Investigasi Bahlil
Repro/KompasTV
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat ditemui KompasTV di Jakarta, Rabu (3/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Muti mengatakan Muhammadiyah telah ditawari mengelola tambang oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Abdul Muti menerangkan tawaran tersebut terjadi pada 13 Juli 2024 lalu.

Baca juga: Muhammadiyah Bakal Umumkan Sikap Resmi Izin Tambang Dari Pemerintah Pekan Ini

"Ada penawaran oleh Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadilla yang disampaikan dalam rapat Pleno PP. Muhammadiyah 13 Juli 2024," kata Abdul Mu'ti kepada Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).

Ia mengatakan soal lokasinya, masih belum dijelaskan oleh Bahlil. 

Baca juga: Diduga Korban Kriminalisasi, TPDI Bela SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng

"Belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah," terangnya. 

Atas penawaran tersebut, ia menerangkan sudah dibahas dalam rapat pleno. 

BERITA REKOMENDASI

"PP Muhammadiyah telah membahas penawaran tersebut dalam Pleno 13 Juli," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.

Sementara itu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyebutkan saat ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tersebut. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas