Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut tata cara dan dokumen yang dapat diperlukan untuk balik nama dalam sertifikat tanah.

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tata Cara dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah
dispendukcapil.bangkalankab.go.id
ILUSTRASI sertifikat tanah - Berikut tata cara dan dokumen yang dapat diperlukan untuk balik nama dalam sertifikat tanah. 

1. Formulir permohonan sertifikat.

2. Sertifikat asli.

3. Foto copy KTP KK (penjual dan pembeli).

4. Bukti peralihan hak (AJB/waris/akta hibah).

5. PBB SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) (tahun berjalan) yang asli dan foto copy.

6. SSP (PPH Pajak penjual/pemberi waris/hibah).

7. SSB (BPHTB Pajak pembeli/penerima waris/hibah).

Berita Rekomendasi

8. Surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai, foto copy KTP pemberi dan penerima kuasa.

9. BPJS Kesehatan aktif (jika bukti peralihan hak berupa AJB).

10. Bukti bayar uang pemasukan

*) Semua dokumen foto copy harus dilegalisir oleh notaris.

Itu tadi, langkah-langkah dan dokumen yang harus disiapkan apabila ingin melakukan balik nama sertifikat tanah.

(mg/Kirana)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas