Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Sorotan, Keluarga Dini Sera Sakit Hati

Tiga pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur jadi sorotan. Putusan hakim buat keluarga Dini sakit hati.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Sorotan, Keluarga Dini Sera Sakit Hati
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur menjadi sorotan.

Diketahui Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus tewasnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.

Atas putusan hakim tersebut, kejaksaan memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

Peristiwa kematian Dini Sera terjadi Oktober 2023 diawali dari pertengkaran wanita asal Sukabumi jawa barat tersebut dengan Ronald Tannur di Blackhole KTV Club, Surabaya, Jawa Timur.

Atas peristiwa tersebut, Ronald Tannur pun duduk di kursi pesakitan dan dituntun 12 tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memutuskan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP seperti yang dijatuhkan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Dorong Komisi Yudisial Bergerak, Sekjen PAN Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Mengusik Rasa Keadilan

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya," kata hakim membacakan putusan di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Berita Rekomendasi

Sebelum membacakan putusan ada tiga pertimbangan yang menjadi sorotan jaksa.

1. Hakim Anggap Kematian Korban Akibat Alkohol

Dalam pertimbangannya hakim menilai kematian Dini Sera Afrianti bukan dikarenakan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Korban Dini dinilai hakim meninggal akibat minum minuman beralkohol saat karaoke.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam pertembangannya.

Baca juga: Kasus Tewasnya Dini: Ronald Tannur Bebas, Ayahnya Masih Anggota DPR

Menyikapi pertimbangan hakim tersebut, pihak kejaksaan menilai Majelis Hakim yang tak utuh melihat perkara kematian Dini.

"Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini, tapi hakim justru melihat secara sepotong-sepotong," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (25/7/2024).

2. Hakim Nilai Ronald Tannur Berupaya Tolong Dini

Hakim Erintuah Damanik pun dalam pertimbangannya menilai upaya Ronnald Tannur melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

menyikapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan fakta adanya korban yang meeninggal sudah tidak bisa terbantahkan.

"Seharusnya hakim harus mempertimbangkan, misalnya fakta yang menyatakan ada korban meninggal," katanya.

3. Tak Ada Saksi

Hakim pun dalam pertimbanggannya menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim.

Menyikapi hal tersebut, kejaksaan mengatakan harusnya hakim mempertimbangkan fakta terkait hubungan korban dengan pelaku.

Percekcokan keduanya sebelum kematian korban disebut Harli mesti menjadi pertimbangan.

Memang tidak terdapat saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan.

Namun di situ, terdapat barang bukti berupa CCTV yang merekam peristiwa secara jelas.

"Pada waktu yang bersamaan korban dengan pelaku itu bersama-sama. Ada percekcokan, ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas," ujar Harli.

Selain itu, hasil visum korban, menurut Harli semestinya dapat menjadi salah satu bukti kuat.

"Ada visum et reperteum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," katanya.

Dengan bebasnya terdakwa dalam perkara ini, pihak Kejaksaan lantas mempertanyakan siapa yang semestinya bertanggun jawab atas kematian korban.

"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal?" katanya.

Keluarga Nilai Putusan Hakim Tak Adil

Kakak amarhumah Dini, Ruli Diana Puspitasari (35) mengatakan, putusan hakim memvonis bebas Ronald Tannur dinilai tak adil.

"Iya, itu keputusan hakim sangat tidak adil yah. Padahal sudah jelas, terdakwa atau pelaku itu telah melakukan penganiyaan kepada keluarga kami hingga menghilangkan nyawannya," kata Ruli di Sukabumi Kamis (25/07/2024).

Pihak keluarga pun telah mendapatkan kabar dari kuasa hukum dan telah mengkomunikasikan terkait langkah selanjutnya.

"Rencananya untuk mengajukan banding dan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan," ujarnya.

Terpisah, adik Dini, Elsa Rahayu (26), mengatakan keluarga syok dengan putusan hakim tersebut

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas)," ucapnya Elsa kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.

"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.

Sementara itu, Rolnald Tannur langsung pulang ke rumahnya setelah dijemput keluarga dari tahanan setelah ada vonis bebas dari pengadilan.

Ia langsung pulang ke rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.

Gregorius Ronald Tannur pun tak kuasa menahan kebahagiaannya setelah mendengar putusan bebas.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega saat beranjak dari ruang sidang.

Penasehat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

(tribunnews.com/ ashri/ tribunjabar/ tibunjatim.com/ Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas