Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Kejaksaan, Tutupi Tangan Terborgol Pakai Kain Putih

Berikut sederet fakta terkait penangkapan anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar oleh pihak Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Kejaksaan, Tutupi Tangan Terborgol Pakai Kain Putih
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Anggota DPR Ujang iskandar menutupi tangan terborgol pakai kain saat digiring ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024). 

"Bukan operasi," katanya.

Ia pun tak menjelaskan lebih lanjut mengenai kepentingannya selama berada di Vietnam.

Wartawan pun tidak bisa melihat secara jelas wajah Ujang Iskandar karena sebagian wajahnya tertutup masker dan topi.

3. Ujang Iskandar Berstatus Tersangka

Ujang Iskandar yang berstatus anggota DPR tersebut diketahui telah berstatus tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati kalimantan Tengah, Ujang yang awalnya berstatus saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap UI setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan dalam perkara ini dan kemudian dari gelar perkara yang dilakukan penyidik, berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan Agung.

4. Kasus Ujang Iskandar

Ujang terseret kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri yang terjadi pada 2009 silam ketika ia menjadi Bupati.

Berita Rekomendasi

"Itu dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusahaan Daerah Perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009," ujar Harli saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).

Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kata Harli, tim penangkapan merupakan permintaan bantuan dari Kejati Kalteng, sebab Ujang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Itu permintaan dari Kejati Kalteng. Kan DPO-nya dari sana. Pastinya saya tak tahu lah. Ada permintaan di sana," kata Harli.

Perkara yang ditangani Kejati Kalteng itu menurut Harli sudah masuk tahap penyidikan.


"Iya sudah naik sidik," katanya.

5. Reaksi NasDem Soal Penangkapan Ujang Iskandar

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku kaget bila koleganya di partai ditangkap Kejaksaan Agung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas