5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Kejaksaan, Tutupi Tangan Terborgol Pakai Kain Putih
Berikut sederet fakta terkait penangkapan anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar oleh pihak Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024).
Editor: Adi Suhendi
Sahroni bahkan baru mendapat kabar penangkapan tersebut dari awak media.
"Saya baru tau malah ini, kaget juga," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Sahroni masih enggan membeberkan lebih lanjut apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Ujang Iskandar.
Nantinya, ia baru akan melapor kepada Ketum NasDem Surya Paloh terlebih dahulu.
"Saya cari informasi dahulu ya dan saya laporkan terdahulu kepada ketua umum. Selanjutnya saya menunggu arahan ketua umum," ucapnya.
Terpisah Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali menyebut peristiwa penangkapan seharusnya tidak terjadi.
"Kita sayangkan peristiwa yang seharusnya tidak terjadi, bisa terjadi," kata Ali saat dikonfirmasi Tribunnews.com Jumat (26/7/2024).
Ali mendapat informasi bahwa sebenarnya Ujang Iskandar telah mendapat tiga kali pemanggilan dari Kejagung, dalam kapasitasnya sebagai saksi dari perkara yang disidik Kejati Kalteng.
Namun, hingga pemanggilan ketiga, yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran sedang bertugas ke luar negeri.
"Kemudian pas pulang dia ditangkap, harusnya ini tidak terjadi," ucap anggota Komisi III DPR RI itu.
"Saya tidak bicara sebagai kader, saya bicara sebagai anggota DPR, sama-sama anggota komisi III, Ujang ini kan anggota komisi III juga, mitra dari Kejagung," katanya.
(Tribunnews.com/ Ashri/ Umam)