Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPR RI dari Partai Nasdem Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Kejagung
Ujang adalah tersangka kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal oleh Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Nadem, Ujang Iskandar kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024).
Ujang adalah tersangka kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal oleh Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ujang sebelumya ditangkap tim penyidik Kejaksaan Agung usai ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada pada hari yang sama.
Baca juga: Anggota DPR Ujang Iskandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal Kotawaringin Barat Kalteng
Begitu ditetapkan tersangka, anggota DPR Fraksi Nasdem itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
"Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024).
Penahanan terhadap Ujang berada di bawah kewenangan tim penyidik maksimal 20 hari ke depan, belum termasuk perpanjangan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Harli.
Penahanan Ujang ini disebut Harli berkaitan dengan kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal yang diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dana penyertaan modal itu diberikan Pemkab Kotawaringin Barat kepara
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dua terdakwa yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Tempus delicti atau rentang terjadinya peristiwa pidana pada perkara ini yaitu tahun 2009.
"Bahwa dalam perkara ini sbnrnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu, Daniel dari pihak swasta dan Reza selaku Direktur Utama Perusda," ujar Harli.
Baca juga: Breaking News: Anggota DPR dari Nasdem Ujang Iskandar Resmi Ditahan Kejagung
Dalam perkara ini, Ujang diseret sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Komisaris PT Agro Utama Mandiri sekaligus Bupati Kotawaringin Barat.