Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Ditunda, Terdakwa Korupsi Jalan Tol MBZ Yudhi Mahyudin Hadir Pakai Penyangga Leher

Terdakwa kasus korupsi, Yudhi Mahyudin tampak mengenakan penyangga atau gips di leher.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Vonis Ditunda, Terdakwa Korupsi Jalan Tol MBZ Yudhi Mahyudin Hadir Pakai Penyangga Leher
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Terdakwa kasus korupsi, Yudhi Mahyudin tampak mengenakan penyangga atau gips di leher, pada sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). 

Putusan belum siap lantaran waktu untuk Majelis Hakim bermusyawarah dan menyusun putusan cukup singkat.

Hal itu mengingat, pembacaan duplik, tahap terakhir sebelum putusan berlangsung pada Selasa (23/7/2024) lalu.

Sedangkan untuk mencermati perkara ini, menurut Majelis Hakim membutuhkan waktu yang lama.

"Karena waktunya sangat singkat, perkaranya agak panjang ceritanya. Memang majelis hakim punya keterbatasan juga sih karena waktunya singkat banget," ujar Hakim Fahzal.

Karena itulah putusan akan dibacakan pada pekan depan, Selasa (30/7/2024).

Putusan akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jadi rencana mau dibacakan Hari Selasa tanggal 30. jam 10 ya. Pagilah. Karena ada empat perkara sih," kata Hakim Fahzal.

Berita Rekomendasi

Adapun dalam perkara ini, sebelumnya telah dituntut empat hingga lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan Yudhi Mahyudin.

Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite dituntut lima tahun penjara.

Baca juga: Keterbatasan Waktu, Hakim Tunda Pembacaan Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

Kemudian keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan demikian lantaran jaksa menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiamana dakwaan primair.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas