Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Korban Kekerasan Seksual di UII Yogyakarta Jadi Tersangka, Begini Respon Kementerian PPPA

Ratna Susianawati berharap ada kebijakan dari pihak aparat penegak hukum dalam melihat sudut pandang kasus yang ditangani tersangka

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengacara Korban Kekerasan Seksual di UII Yogyakarta Jadi Tersangka, Begini Respon Kementerian PPPA
Istimewa
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati 

“Pemahaman perspektif gender dalam keseluruhan proses penanganan sangat penting untuk memberikan kepentingan terbaik bagi korban maupun pendampingnya. Hal inilah yang harus diperhatikan setiap aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan juga anak. Itu sebabnya perlindungan terhadap pendamping hukum korban sangat penting mengingat mereka memiliki kode etik untuk mengungkapkan informasi korban yang didampinginya,” tegas Ratna.

Dalam hal pendampingan terhadap para korban, Ratna menyatakan KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Balai Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Pengendalian Penduduk (DPPPA) Provinsi DIY. 

Balai PPPA Provinsi DIY akan melakukan penjangkauan untuk memastikan keadaan korban mengingat kasus tersebut mencuat kembali setelah penetapan pendampingnya sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Polda DIY telah menetapkan Meila Nurul Fajriah sebagai tersangka pencemaran nama baik terkait pendampingannya pada kasus kekerasan seksual di Yogyakarta. 

Sebagai Pengacara LBH Yogyakarta, Meila telah membela 30 korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh IM, mantan pelajar sekaligus Mahasiswa Berprestasi Universitas Islam Indonesia (UII).

Sebelumnya, Universitas Islam Indonesia juga telah melakukan penindakan dengan membentuk tim pencari fakta untuk mengumpulkan keterangan dari para penyintas dan juga tim pendampingan psikologis. 

Pencarian fakta tersebut menghasilkan temuan adanya 11 korban pelecehan seksual IM. Mengingat bahwa tidak semua korban tidak mau menyampaikan kesaksiannya karena trauma, malu, takut/cemas, bahkan hingga stress. 

Berita Rekomendasi

Kesaksian 11 penyintas tersebut kemudian menjadi landasan Ull untuk mencabut gelar Mahasiswa Berprestasi tahun 2016 yang disematkan kepada IM.

Pencabutan tersebut digugat oleh IM ke PTUN dengan nomor perkara 17/G/2020/PTUN.YK16 Sep 2020. Namun PTUN menolak gugatan yang diajukan.

Ditolak di PTUN, IM kemudian melaporkan Meila ke Polda DIY. Laporan terhadap Meila oleh IM terjadi karena siaran pers yang menyebutkan nama lengkap IM. 

Alih-alih mendukung dan melindungi korban, Polda DIY malah menetapkan Meila sebagai tersangka. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas