Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Tunjukkan Foto Jenazah Dini usai Dilindas Mobil Ronald Tannur ke DPR

Kepada DPR, pihak keluarga sempat mengungkap bukti foto jenazah seusai dianiaya oleh terduga pelaku Ronald Tannur. Foto yang diungkap berupa bukti

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Keluarga Tunjukkan Foto Jenazah Dini usai Dilindas Mobil Ronald Tannur ke DPR
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban penganiayaan anak eks anggota DPR RI, Dini Sera Afrianti, mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Keluarga Dini yang datang yaitu ayahnya, Ujang dan adiknya, Afika.

Keduanya datang didampingi oleh pengacara keluarga Dini yaitu Dimas Yemahura. Rapat itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dan Habiburokhman.




Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura pun sempat melakukan pemaparan terkait nasib kasus kematian Dini seusai Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa.

Kepada DPR, pihak keluarga sempat mengungkap bukti foto jenazah seusai dianiaya oleh terduga pelaku Ronald Tannur. Foto yang diungkap berupa bukti foto seusai korban dilibdas oleh Ronald Tannur.

Dalam foto tersebut, terlihat ada jenazah Dini yang tergeletak di sebuah basement parkiran. Foto itu juga terlihat ada luka di tangan kanan Dini bekas lindasan mobil oleh Ronald Tannur.

Dimas pun menyayangkan sikap hakim yang tidak melihat fakta tersebut. Bahkan, respons hakim hanya memberikan tanggapan sinis kepada pihak keluarga korban.

BERITA TERKAIT

"Tahu darimana kamu itu dilindas mobil?" ucap Dimas meniru ucapan hakim PN Surabaya.

Baca juga: Kasus Selebgram Asal Medan Tewas usai Jalani Sedot Lemak, Keluarga Minta Rekam Medis Dibuka

Padahal, Dimas mengungkapkan berdasarkan hasil visum sudah jelas adanya unsur penganiayaan kepada Dini. Dia pun menilai hakim sejak awal tidak pernah berpihak kepada hak almarahumag.

"Hakim tidak berpihak kepada kebenaran untuk melindungi hak hak almarhumah," jelasnya.

Pihak keluarga korban pun sempat kengungkap hasil visum yang menunjukkan penganiayaan terhadap korban. Bahkan, hasil visum menunjukkan korban meninggal karena adanya pendarahan rongga perut.

Baca juga: Keluarga Dini Minta Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan

Berikut hasil visum yang diungkap oleh pihak keluarga korban, sebagai berikut:

  • Pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas;
  • Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit dalam leher, resapan darah pada tulang iga kedua, ketig, kermpat, kelima kanan;
  • Luka memar pada bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan benda tumpul;
  • Luka robek pada hati akibat kekerasan benda tumpul;
  • Pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1.200 ml

Ronald Tannur Divonis Bebas

Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya.
Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. (dok.)

Rabu, 24 Juli 2024, publik dikejutkan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31).

Sebelumnya Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dikenakan Pasal 338 KUHP dan sempat dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan kasus penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Diduga Aniaya Temannya, Ini Kata Kapolres

Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas