Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Minta KPK Kawal Proses Pilkada: Calon Kepala Daerah Harus Bersih dari Catatan Hukum

(FMAK) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024). 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mahasiswa Minta KPK Kawal Proses Pilkada: Calon Kepala Daerah Harus Bersih dari Catatan Hukum
ist
Mahasiswa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024). 

Kedatangan para mahasiswa yang melakukan unjuk rasa itu menyampaikan orasinya untuk mendesak KPK, agar kembali mengusut kasus yang sempat menjerat Lucianty yang kini mencalonkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. 

Dalam orasinya, selain KPK diminta mengusut tuntas dan ikut serta dalam calon pilkada agar melahirkan calon pemimpin yang bersih dan berintegritas, KPK juga harus ikut serta merekomendasikan calon pilkada kepada partai untuk bisa memilih calon yang bersih dari kasus tindak pidana korupsi. 

“Ini kami berada di gedung KPK untuk menyuarakan aspirasi kita terhadap tindak pidana korupsi yang menjerat calon bupati Kabupaten Muba atas nama Lucianty,” ujar Koordinator Lapangan FMAK, Luthfi Buaklofin, kepada Wartawan.

Luthfi mengaku, aksinya tersebut bertujuan untuk memberikan ultimatum kepada KPK agar meninjau kembali pada kasus suap DPRD Kabupaten Muba 2015 lalu yang dinilai tidak sesuai sanksi hukumannya.

“Lucianty ini hanya menjalani hukuman 1,5 tahun saja. Padahal hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia telah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2,” katanya. 

"Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” paparnya. 

Berita Rekomendasi

Diketahui Lucianty yang terbukti bersalah dalam kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2014 dan Pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015. 

Menurut Luthfi, jika oknum yang pernah terlibat korupsi kembali berkuasa dikhawatirkan aturan dan kebijakan yang dihasilkan agar berpihak kepada kepentingan ekonomi dirinya semata.

Dengan begitu, semua partai harus menjaga integritas sehingga merekomendasi calon harus yang bersih dari catatan hukum. 

“Money politic dalam calon pemimpin harus diharamkan maka harus KPK turun tangan dalam mengawasi para elite terutama ketua partai,” katanya. 

Dalam aksinya, selain menyampaikan orasi serta membakar ban bekas, unjuk rasa yang berjalan dengan damai itu diakhiri dengan memberikan dokumen sejumlah tuntutan kepada humas KPK yang nantinya akan ditindaklanjuti. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas