Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prihatin Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR Audiensi dengan Keluarga Dini Siang Ini

Siang ini Komisi III DPR RI akan menggelar audiensi dengan keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Prihatin Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR Audiensi dengan Keluarga Dini Siang Ini
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Komisi III DPR RI akan menggelar audiensi dengan keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti, Senin (29/7/2024) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan menggelar audiensi dengan keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti, Senin (29/7/2024) siang.

Dini Sera Afriyanti merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Sebut Silaturahmi

"Hari ini kami akan mendengar aduan dari pihak keluarga Almarhumah Dini yang menjadi korban pembunuhan dalam perkara di Jawa Timur di mana terdakwanya benama Ronald Tannur," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Habiburokhman menyebut, kasus tersebut sangat janggal. Hal ini lantaran Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

"Karenanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini, kalau dari rekaman video yang kami lihat juga di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," ucap legislator Partai Gerindra itu.

Sebagai advokat, Habiburokhman menilai majelis hakim minimal harusnya bisa mempertimbangkan pemberlakuan dolus eventualis/voorwadelijk opzet.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang tetapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, ya itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan," pungkasnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Adang Darajatun menyayangkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Baca juga: Politisi PDIP Geram, Curiga Ada Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Muak

Dia menjelaskan, di dalam Undang-Undang yang terbaru bahwa CCTV, rekaman dan sebagainya itu menjadi bagian dari alat bukti, tidak harus ada orang yang melihat karena akan berproses.

"Saya setuju dengan Pak Habib, kita Komisi III mendengarkan, lebih-lebih saya dan pak Habib reses mendengarkan aspirasi, banyak sekali selain masalah ini, kita berat sekali dalam konteks kasus narkotik, judol dan lain-lain," ucapnya.

"Sekali lagi kita harap media, DPR, bekerja sama, untuk memberikan penegak hukum dan Komisi III untuk lebih jadi baik di masa mendatang," pungkasnya.

Putu Arya Wibisana dan Ronald Tannur
Putu Arya Wibisana dan Ronald Tannur (TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN)

Vonis Bebas Ronald Tannur


Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, sebelumnya telah menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA alias Dini tewas.

Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Dini.

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Baca juga: Ronald Tannur Langsung Pulang Usai Sidang, Keluarga Korban Tak Terima, ART Bongkar Kondisi Rumah

Namun dalam vonisnya, hakim hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa itu gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim, Rabu (24/7/2024).

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

Kronologi Kasus

Kasus tewasnya Dini ini berawal ketika Ronald dan Dini berkaraoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.

Pada saat itu Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

Selain itu, dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke.

Tak sampai di situ, Ronald juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.

Namun bukannya membawa Dini ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.

Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.

Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.

Pada akhirnya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Namun nahas, korban dinyatakan meninggal pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas