Siap-siap, Seluruh ASN Kementerian/Lembaga Pindah Tugas ke IKN Serentak, Tinggal Tunggu Satu Ini
Anas meyakinkan, pemindahan para ASN kementerian/lembaga tidak ada yang didahulukan, melainkan akan dilakukan secara serentak.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Siap-siap, Seluruh ASN Kementerian/Lembaga Pindah Tugas ke IKN Serentak, Tinggal Tunggu Satu Ini
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Azwar Anas memastikan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian/lembaga akan dipindah dinas ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimatan.
Anas meyakinkan, pemindahan para ASN kementerian/lembaga ke IKN tidak ada yang didahulukan, melainkan akan dilakukan secara serentak.
"Kalau dulu kementerian/lembaga ini duluan, ini belakangan. Sekarang, seluruh kementerian/lembaga," kata Azwar Anas saat ditemui awak media di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Lebih jauh Anas mengatakan, saat ini pemerintah teelah membagi setiap nama ASN yang akan dipindahkan terhadap rumah yang nantinya akan ditempati.
Hanya saja, pemindahan dinas para ASN itu bakal dilakukan menunggu kesiapan dari infrastruktur tempat tinggal di ibu kota negara yang baru tersebut.
"Sudah kami bagi by name, by address. Tinggal nunggu kesiapannya di IKN, huniannya," ujar dia.
Saat ini, pemerintah sendiri kata dia, tengah mengkaji ulang pemberian insentif pionir untuk ASN yang bakal berdinas di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kata Anas, pemberian insentif pionir itu kemungkinan akan diubah dan akan dirumuskan ulang pemberiannya.
"Terkait dengan tunjangan ASN yang insentif untuk pindah ke IKN itu masih dirumuskan ulang. Karena ada persepsi yang berbeda dengan konsep yang lama. disesuaikan dengan konsep yang baru," ucap Azwar Anas.
Baca juga: Jawaban Istana soal Isu Reshuffle Kabinet, Pastikan Tak Ada Agenda Pelantikan Menteri Baru di IKN
Sebagai daya tawar bagi pemerintah untuk menarik ASN mau berdinas di ibu kota negara yang baru itu kata dia, dengan penjaminan tempat tinggal.
Dimana, dalam aturan baru nantinya ASN tidak akan mendapatkan kamar apartemen dalam konsep sharing, melainkan satu pegawai satu kamar.
Hanya saja, penerapan tunjangan itu diberikan dengan catatan, khususnya bagi mereka yang sudah berkeluarga.