YLBHI Nilai Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Merupakan Praktik Kooptasi
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan langkah pemerintah berikan izin tambang bagi ormas keagamaan merupakan praktik kooptasi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan langkah pemerintah berikan izin tambang bagi ormas keagamaan merupakan praktik kooptasi.
Diketahui setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan menerima izin usaha pertambangan yang ditawarkan pemerintah. Terbaru PP Muhammadiyah juga melakukan hal yang sama.
"Ketika ormas keagamaan diberikan izin usaha penambangan itu adalah kooptasi," kata Isnur dalam diskusi daring, Senin (29/7/2024).
Ia mencontohkan PBNU misalnya ditawarkan untuk untuk menambang bekas lahan PT KPC.
"Dulunya PT KPC 80 sampai 90 ribu hektare sekarang sisa 28 ribu hektare. Ditawarkan ke NU, itu lokasi tambang terbesar di dunia," kata Isnur.
Atas hal itu ia menerangkan PBNU harus melakukan reklamasi dari proses penambangan sebelumnya.
"Ceruknya luar biasa besar dan NU punya kewajiban untuk melakukan reklamasi," terangnya.
Dilanjutkan Isnur, PP Muhammadiyah juga menerima izin tambang yang serupa, ditawarkan lahan bekas PT Arutmin.
"Itu bagian dari kooptasi. Itu operasi by design, dimana Bahlil, JK datang dan lain-lain datang. Dan Muhammadiyah yang mulai kritis pada pemerintah beralih menerima proyek-proyek itu," jelasnya.
Akhirnya, kata Isnur ormas keagamaan bakal berseteru dengan masyarakat yang lingkungannya dirusak.
Sebagai informasi kooptasi merupakan bentuk kerja sama berupa penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan dan pelaksanaan organisasi guna menghindari konflik.
Sebelumnya Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintah.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).
"Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers, yang disiarkan langsung dari akun YouTube Muhammadiyah Channel.
Adapun sebelum memutuskan menerima izin pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, dan ahli lingkungan hidup.
Selain itu PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari perguruan tinggi, majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan anggota PP Muhammadiyah.
Baca juga: Komisi VII DPR Sebut Ormas Keagamaan Mengelola Tambang Bisa Lebih Mengedepankan Aspek Lingkungan
Dengan begitu, Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang, setelah sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerimanya.