Farhat Abbas Klaim Kematian Vina Disebabkan karena Kecelakaan: Kami akan Memperdalam Lagi
Farhat Abas menyebut kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam bukan disebabkan pembunuhan, melainkan karena kecelakaan lalu lintas.
Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyebutkan bahwa kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam disebabkan karena kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan.
Farhat meyakini kasus Vina dan Eky ini disebabkan kecelakaan berdasarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, Selasa (30/7/2024).
"Dari keterangan para saksi fakta, kami semakin meyakini bahwa kejadian ini merupakan kecelakaan bukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan," ujar Krisna Murti.
Bahkan, sejak awal, kata Farhat, pihak kepolisian juga sudah menyatakan bahwa kasus Vina Cirebon ini adalah kecelakaan.
"Ingat, kami tidak menggeser (mengubah) dari pembunuhan berencana menjadi kecelakaan, karena dari awal memang kecelakaan," ujar Farhat saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Farhat justru mempertanyakan mengenai prosedur penanganan kasus oleh kepolisian yang tiba-tiba berubah menjadi pembunuhan berencana dan pemerkosaan dari semula kecelakaan.
Padahal, Iptu Rudiana menangkap delapan orang, termasuk Saka Tatal tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan (sprindik).
Hal tersebut menunjukkan adanya upaya penindasan dan lainnya.
Farhat pun menytakan akan mendalami hal tersebut untuk menegaskan bahwa kepolisian sebelumnya telah merilis kejadian itu sebagai kecelakaan lalu lintas, tetapi kemudian berubah menjadi pembunuhan.
"Justru kami akan memperdalam lagi, karena setelah diumumkan terjadinya kecelakaan, kami enggak mengerti mengapa digeser menjadi pembunuhan," kata kuasa hukum lainnya, Krisna Murti.
Hotman Paris Bantah Pihak Saka Tatal
Berbeda dengan Farhat Abas, Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, membeberkan bukti bahwa Vina dan Eky, bukan korban kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Aldi Menangis Ceritakan Penyiksaan Polisi: Diinjak, Diminta Minum Air Kencing
Untuk memperkuat pernyataannya itu, Hotman lantas menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.
Dalam surat visum itu disebutkan bahwa Vina dan Eky meninggal karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.
Menurut Hotman, hal tersebut bukanlah ciri-ciri dari korban kecelakaan lalu lintas karena tak ada lecet terjatuh dari aspal.
"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Apabila Vina dan Eky korban kecelakaan lalu lintas, maka secara logika akan mengalami luka lecet meski hanya sedikit di tubuhnya akibat terjatuh di aspal.
Selain itu, kata Hotman, foto yang dilampirkan dalam sidang PK Saka Tatal juga membuktikan Vina dan Eky bukan korban kecelakaan.
Pasalnya, foto itu memperlihatkan kodisi tubuh keduanya cenderung mulus, tidak menunjukkan ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.
"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.
Hotman pun menegaskan, bukti foto tersebut tidak mungkin bisa mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.
"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.
Bahkan, dalam putusan majelis hakim 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penganiayaan itu direncanakan.
Sebelum kejadian, disebutkan bahwa sudah ada SMS dari antarpelaku, tepatnya pada 17 Agustus 2016.
Dengan demikian, Hotman menegaskan, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa kasus Vina Cirebon ini merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan.
"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetep berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Farhat Abas tentang Kasus Vina dan Eki Cirebon: Bukan Pembunuhan, dari Awal Memang Kecelakaan
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto/Ahmad Imam)