Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Kakaknya Disorot Petinggi DPR RI, Adik Dini Sera: 'Lega, Tapi Saya Gak Akan Diam'

Menurut Alfi, hingga saat ini Dini belum mendapat keadilan terlebih pembunuhan kakaknya itu malah divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Pembunuhan Kakaknya Disorot Petinggi DPR RI, Adik Dini Sera: 'Lega, Tapi Saya Gak Akan Diam'
Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menerima audiensi bersama kuasa hukum serta keluarga Dini Sera Afrianti, korban meninggal yang diduga akibat penganiayaan oleh anak anggota DPR, Ronald Tannur, di ruang rapat Komisi III DPR RI, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).  

Pasalnya menurut dia, dalam pertimbangannya, hakim seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa membandingkan dengan alat bukti yang sah lainnya.

"Artinya apa? Ini ada alat bukti yang sah, ditiadakan dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi.

"Tentu ini sangat mencederai asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara," sambungnya.




Dalam perkara ini, diberitakan sebelumnya Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

BERITA TERKAIT

Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

Komisi III DPR pun baru-baru ini telah menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

Namun pihak Kejari Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Namun demikian, upaya itu masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas