Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Timah, Jaksa Sebut Harvey Moeis & Helena Lim dapat Rp 420 Miliar, Disamarkan Lewat CSR

Peran keduanya terungkap saat JPU membacakan dakwaan tiga eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Kasus Timah, Jaksa Sebut Harvey Moeis & Helena Lim dapat Rp 420 Miliar, Disamarkan Lewat CSR
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Suasana sidang perdana kasus timah, Rabu (31/7/2024), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kasus timah ini mulai terkuak sejak Kejaksaan Agung menetapkan eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, sebagai tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) periode 2015/2022.

Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Suwito Gunawan dan MB Gunawan selaku pengusaha tambang PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) di Pangkalpinang.

Sebanyak 16 tersangka ditetapkan dalam kasus timah ini.




Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 yang ditahan.

Termasuk Helena Lim yang selama ini juga dikenal sebagai salah satu 'crazy rich' di PIK.

Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp271 triliun, yang sebagian besar berasal dari kerusakan hutan di Bangka Belitung.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas