Sidang Kasus Timah, Jaksa Sebut Harvey Moeis & Helena Lim dapat Rp 420 Miliar, Disamarkan Lewat CSR
Peran keduanya terungkap saat JPU membacakan dakwaan tiga eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Suasana sidang perdana kasus timah, Rabu (31/7/2024), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus timah ini mulai terkuak sejak Kejaksaan Agung menetapkan eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, sebagai tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) periode 2015/2022.
Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Suwito Gunawan dan MB Gunawan selaku pengusaha tambang PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) di Pangkalpinang.
Sebanyak 16 tersangka ditetapkan dalam kasus timah ini.
Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 yang ditahan.
Termasuk Helena Lim yang selama ini juga dikenal sebagai salah satu 'crazy rich' di PIK.
Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp271 triliun, yang sebagian besar berasal dari kerusakan hutan di Bangka Belitung.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.