6 Fakta Penangkapan Teroris di Malang, 4 Orang Diamankan hingga Barang Bukti yang Ditemukan
Fakta-fakta penangkapan terduga teroris yang dilakukan kepolisian di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (31/7/2024) malam.
Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta penangkapan terduga teroris yang dilakukan kepolisian di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (31/7/2024) malam.
Diketahui, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tersangka kasus terorisme berinisial HOK (19) di Jalan Langsep Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang.
Buntut penangkapan HOK tersebut, Unit Jibom dan Unit Anti Teror Detasmen Gegana Satbrimob Polda Jatim beserta Densus 88 Mabes Polri menggeledah rumah di Perumahan Villa Syariah Bunga Tanjung RT 1 RW 8, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan penangkapan dan penggeledahan itu, dilakukan karena masuk dalam rangkaian penyelidikan dugaan kasus teroris.
Berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian, saat ini ada tiga orang yang diamankan.
“Sementara ini ada tiga orang yang diamankan, masih statusnya diamankan. Untuk proses selanjutnya nanti tolong ditunggu karena masih berproses. Jadi kontruksi peristiwanya dan kontruksi hukumnya masih harus ditunggu,” ucapnya, Kamis, dikutip dari TribunMataram.com.
Fakta Penangkapan Teroris di Batu, Malang
Berikut 6 fakta yang dihimpun Tribunnews terkait penangkapan terduga teroris di Kota Batu, Jawa Timur:
1. Satu Tersangka Teroris Diamankan
Sebelumnya, Densus 88 telah menangkap seorang teroris berinisial HOK (19), pada Rabu malam.
Penangkapan dilakukan di Jalan Langsep Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang.
Baca juga: Soal Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu: Asal Jaringan Belum Diketahui hingga Kesaksian Warga
“31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (1/8/2024).
Tersangka HOK disangkakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
2. Dua Rumah Ibadah di Malang jadi Target Pengeboman
Rupanya HOK, terduga teroris yang diamankan pada Rabu malam, berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua lokasi tempat ibadah yang berlokasi di Malang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HOK ingin melancarkan aksinya dengan menggunakan bahan peledak berbahaya.
"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)" tutur Trunodoyo.