BPJPH Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko Karena Pakai Bahan Pengawet Natrium Dehidroasetat
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk roti merek Okko.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk roti merek Okko.
Pencabutan sertifikat halal tersebut seiring ditemukannya bahan natrium dehidroasetat yang tidak sesuai standar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam produk roti asal Bandung tersebut.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan sanksi pencabutan sertifikat halal tersebut terhitung sejak 1 Agustus 2024.
"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Aqil Irham, Kamis (1/8/2024).
Ia mengatakan sejak BPOM merilis temuan penggunaan bahan yang tidak sesuai aturan itu pada roti Okko, pihaknya melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Langkah BPOM Terhadap Polemik Roti Aoka Dinilai Beri Ketenangan ke Masyarakat
Pada saat itu roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal.
“Tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi,” kata dia.
Baca juga: Viral Roti Okko Dilarang Beredar karena Berbahan Pengawet Berbahaya, Label Halal Terancam Dicabut
Ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH ini maka pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan barang dari peredaran.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku.
"Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus,” katanya.