Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Benny Rhamdani Kembali Dipanggil Bareskrim Polri, Jelaskan Sosok T Pengendali Judi Online

Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala BP2MI, Benny Rhamdani soal pernyataan terkait sosok T pengendali judi online di Indonesia.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Benny Rhamdani Kembali Dipanggil Bareskrim Polri, Jelaskan Sosok T Pengendali Judi Online
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepa la BP2MI, Benny Rhamdani soal pernyataan terkait sosok T pengendali judi online di Indonesia. Agenda pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Kamis (1/8/2024). 

"Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu," ujarnya menambahkan.

Benny mengungkapkan, hal ini diketahui BP2MI setelah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.

Dia pun mengeklaim bahwa T adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum.




Dia bahkan menjuluki sebagai orang yang kebal hukum selama NKRI berdiri.

"Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat," ujar Benny.

Benny berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi praktik perdagangan orang, termasuk juga judi online.

"Saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, dan kaki tangannya, tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong, mereka yang kita ketagorikan sebagai penjahat," tutur Benny.

BERITA TERKAIT

"Mereka penjual anak bangsa yang selama ini mengambil keuntungan, dan berpesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia,” sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas