Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok, KPAI: Korban Harus Dapat Pendampingan Psikologis

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menilai ada unsur penganiayaan terhadap anak dalam kasus tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok, KPAI: Korban Harus Dapat Pendampingan Psikologis
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Rekaman CCTV yang memperhatikan pemilik daycare di Depok berinisial MI diduga menganiaya seorang anak. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan terjadi pada tempat penitipan anak atau daycare di Depok, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menilai ada unsur penganiayaan terhadap anak dalam kasus tersebut.

"Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak dimana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik psikis," ujar Diyah kepada Tribunnews.com, Kamis (1/7/2024).

Diyah mengatakan KPAI akan memastikan proses hukum secara cepat.

Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Iriyanti sebagai tersangka kasus ini.

KPAI, kata Diyah, akan mendampingi kasus penganiayaan ini.

Berita Rekomendasi

"Memastikan proses hukum berjalan karena unsur sudah sangat jelas penganiayaan pada anak," kata Diyah.

Dirinya mengatakan anak korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan sosial.

"Meminta UPTD PPA Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban," ucapnya.

Selain itu, Diyah meminta kepada dinas pendidikan untuk melakukan pengawasan kepada day care tersebut.

"Apakah sudah terakreditasi atau belum, karena daycare termasuk dalam pendidikan non formal," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Rizki Dwi Utari (28), bersama suaminya melaporkan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Depok, MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap buah hatinya, MK (2).

Laporan tersebut Rizki dan suaminya buat di Polres Metro Depok, Senin (29/7/2024). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

“Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan itu pada tanggal 29 Juli,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha, saat ditemui di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (30/7/2024).

Peristiwa dugaan tindak pidana MI terhadap MK terjadi di daycare yang berlokasi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Senin (10/6/2024).

Saat itu, MK baru pekan-pekan awal memasuki daycare milik MI di mana seharusnya masih dalam tahap adaptasi.

Rizki mengetahui penganiayaan terhadap MK setelah dia mendapat laporan dari satu guru dan terkonfirmasi dengan hasil rekaman CCTV salah satu ruangan.

“Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (gunting) di bagian punggung,” kata Rizki di KPAI, Selasa.

"Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare,” ujar Rizki melanjutkan.

Sebelum orangtua mengantongi bukti CCTV atau tepatnya saat Rizki baru mengetahui badan MK penuh memar, dia sempat menghubungi pihak daycare untuk bertanya lebih lanjut.

Kendati demikian, pihak daycare justru malah mengelak.

Polres Metro Depok sendiri telah menetapkan Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka penganiayan terhadap anak berinisial MK.

Penetapan ini dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasusnya menjadi penyidikan dan dilakukan gelar perkara.

"Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan nah Kasat Reskrim. jadi statusnya (tersangka) ya, sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.

Arya mengatakan Meita sendiri ditangkap di kediamannya sekira pukul 22.00 WIB dan langsung membawanya ke Polres Metro Depok untuk diperiksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas