Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan akan Ajukan Cekal Gregorius Tannur, Menkumham: Langsung Saja!

Yasonna Laoly mempersilakan Kejaksaan mengajukan upaya cegah dan tangkal (cekal) bagi Gregorius Ronald Tannur

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Kejaksaan akan Ajukan Cekal Gregorius Tannur, Menkumham: Langsung Saja!
Tribunnews/Ashri Fadilla
Menkumham Yasonna Laoly dalam acara Launching blueprint Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045 oleh Kejaksaan Agung di Hotel The Westin Kuningan, Jakarta pada Kamis (1/8/2024). 

Vonis tersebut menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

Komisi III DPR pun baru-baru ini telah menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai vonis bebas yang dijatuhkan pada Ronald adalah hal aneh.

Sebab, hakim justru menyatakan korban meninggal karena alkohol, padahal aksi penganiayaan Ronald merupakan fakta pidana yang terjadi.

"Jelas ini fakta yang perkara pidananya mutlak, kan aneh kalau hakim menyatakan cuman gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal karena alkohol," ujar Sahroni.

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA Karena Vonis Bebas Ronald Tannur

Karena itu, ia menilai hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah orang-orang sakit.

Sahroni bahkan curiga para hakim tidak memiliki TV dan HP yang memadai untuk melihat bukti CCTV kejadian.

Berita Rekomendasi

"Itu yang sampai hari ini saya bilang tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni mengaku ia dan rekan-rekannya di Komisi III DPR RI malu karena vonis yang dijatuhkan jauh dari temuan forensik.

Karena itu, ia mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Malu kami di Komisi III mendengarnya. Maka jelas, diduga kuat semua hakimnya ‘bermain’, terlihat dari putusannya yang tidak berdasar, jauh dari temuan forensik," ujar Sahroni.

"Jadi, kami minta Jaksa Agung ajukan kasasi. MA juga periksa itu ketiga hakimnya dan proses seadil-adilnya. Enggak bener semua itu," ujar dia.

Baca juga: Kaget PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Mahfud Duga Putusan Bebas Terjadi karena 3 Hal, Apa Saja?

Kronologi Kejadian

Kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini tewas,berawal saat Ronald dan korban makan malam di kawasan Lakarsantri, Surabaya, Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 18.30 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas