Kejaksaan akan Ajukan Cekal Gregorius Tannur, Menkumham: Langsung Saja!
Yasonna Laoly mempersilakan Kejaksaan mengajukan upaya cegah dan tangkal (cekal) bagi Gregorius Ronald Tannur
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan Kejaksaan mengajukan upaya cegah dan tangkal (cekal) bagi Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Edward Tannur.
Hal itu mengingat Gregorius divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Terkait hal tersebut, Yasonna membuka pintu lebar bagi aparat penegak hukum manapun untuk mengajukan cekal.
"Pokoknya kalau APH sudah meminta dicekal ya langsung saja diajukan ke Dirjen Imigrasi, selesai itu," ujar Yasonna usai menghadiri acara Launching Blueprint Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045 oleh Kejaksaan Agung di Hotel The Westin Kuningan, Jakarta pada Kamis (1/8/2024).
Dari pihak Kejaksaan pun memastikan upaya pengajuan cekal terhadap Gregorius Tannur sedang dalam koordinasi dengan pihak imigrasi.
Koordinasi dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Kemenkumham Kanwil Jawa Timur.
Baca juga: LPSK Buka Suara usai Hakim Disebut Keberatan Pihaknya Jelaskan Restitusi di Sidang Ronald Tannur
"Cekal Gregorius itu kan sedang dikoordinasikan dengan imigrasi. Koordinasinya di level kejaksaan tinggi. Jadi antara kejaksaan tinggi dengan Imigrasi Kanwil Kemenkumham, Divisi Imigrasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di sela-sela acara yang sama.
Upaya pengajuan cekal ini menurut Harli penting dilakukan untuk mendukung kasasi yang tak lama lagi akan diajukan Kejaksaan sebagai pihak penuntut umum.
"Sebenarnya kalau kita lihat, kewenangan menahannya ini kan sudah di pengadilan, tetapi karena kami juga berkepentingan. Maka itu yang sedang dicari solusinya, dicari jalannya, supaya yang bersangkutan ini tidak sampai bepergian," kata Harli.
Sebelumnya Majelis hakim PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca juga: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Pihak Dini Afriyanti Laporkan Tiga Hakim PN Surabaya ke Bawas MA
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
Vonis tersebut menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.
Komisi III DPR pun baru-baru ini telah menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai vonis bebas yang dijatuhkan pada Ronald adalah hal aneh.
Sebab, hakim justru menyatakan korban meninggal karena alkohol, padahal aksi penganiayaan Ronald merupakan fakta pidana yang terjadi.
"Jelas ini fakta yang perkara pidananya mutlak, kan aneh kalau hakim menyatakan cuman gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal karena alkohol," ujar Sahroni.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA Karena Vonis Bebas Ronald Tannur
Karena itu, ia menilai hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah orang-orang sakit.
Sahroni bahkan curiga para hakim tidak memiliki TV dan HP yang memadai untuk melihat bukti CCTV kejadian.
"Itu yang sampai hari ini saya bilang tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni mengaku ia dan rekan-rekannya di Komisi III DPR RI malu karena vonis yang dijatuhkan jauh dari temuan forensik.
Karena itu, ia mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Malu kami di Komisi III mendengarnya. Maka jelas, diduga kuat semua hakimnya ‘bermain’, terlihat dari putusannya yang tidak berdasar, jauh dari temuan forensik," ujar Sahroni.
"Jadi, kami minta Jaksa Agung ajukan kasasi. MA juga periksa itu ketiga hakimnya dan proses seadil-adilnya. Enggak bener semua itu," ujar dia.
Baca juga: Kaget PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Mahfud Duga Putusan Bebas Terjadi karena 3 Hal, Apa Saja?
Kronologi Kejadian
Kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini tewas,berawal saat Ronald dan korban makan malam di kawasan Lakarsantri, Surabaya, Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah itu keduanya pergi ke tempat karaoke di sekitar Jalan Mayjen Jonosewojo, setelah dihubungi oleh rekannya.
Mereka tiba pukul 21.00 WIB dan bergabung dengan tujuh rekannya untuk karaoke dan minum minuman keras.
Pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan kekasihnya terlibat cekcok dan sempat disaksikan oleh petugas yang ada di lokasi kejadian.
"(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk."
"Lalu GRT (Ronald Tannur) memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, saat memberikan keterangan, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: PKB Sikapi Kasus Ronald Tannur: Kader Dinonaktifkan, Minta MA dan KY Periksa Hakim
Penganiayaan itu menyebabkan Dini tidak sadarkan diri hingga membuat Ronald Tannur panik.
Ia juga sempat memberikan napas buatan, namun Dini tak merespons.
Ronald Tannur kemudian membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya, namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Sementara itu, terkait motif, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan didasari sakit hati pelaku terhadap korban.
Selain itu, Ronald Tannur yang berada di bawah pengaruh alkohol, juga menjadi penyebab penganiayaan terjadi.
"Motifnya sakit hati. Kemudian karena terkontaminasi alkohol," ujar Hendro, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Edward Tannur Kena Getahnya Gegara Ronald Tannur Dibebaskan, Dinonaktifkan dari PKB dan DPR
Atas perbuatannya, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI, Edward Tannur, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Surabaya.
Namun, Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis bebas pada Ronald Tannur.